Kamis, 02 Mei 2013
MAKALAH IBADAH SHOLAT
MAKALAH
IBADAH SHOLAT
BAB I
PENDHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan umat islam masyarakat meyakini dan mengetahui bahwa
shalat merupakan perintah yang harus di lakukan atau di anjurkan oleh
ummat islam itu sendiri. Didalam pelaksanaan sjolat ada beberapa hal
yang harus di lakukan seseorang yang hendak melaksanakan sholat seperti
mempunyai wudu’ suci tempatnya atau pekayannya karna kedua hal tersebuit
merupakan salah satu dari syarat shalat sehingga ketika seseorang
melakukan shalat dan keduanya ditinggalkan maka hal tersebut dapat
membatalkan shalat seseorang karena ketika salah syarat shahnya shalat
di tinggalkan maka secara langsung shalatnya itu tidak di terima oleh
Tuhan, baik itu shalat yang wajib ataupun shalat sunnah, yang keduanya
itu pernah di lakukan/dipraktekkan oleh Nabi Muhammad SAW sehingga
sampai sekarang hal itu dilakukan secara berkesinambungan.
Shalat
merupakan salah satu bentuk interaksi langsung antara manusia dengan
tuhannya, maka dari itu ketika kita melakukan atau melaksanakan shalat
kita di anjurkan untuk khususk dalam shalat yang dia lakukan supaya
shalat tersebut bisa di terima oleh tuhan Yang Maha Esa, selain dari itu
shalat memiliki berbagai macam keistimewaan.
Didalam
pelaksanaan shalat Allah tidak memberatkan ummatnya, artinya shalat
dapat di tinggalkan ketika seseorang ersebut mempunyai halangan seperti
haid bagi wanita dan masih banyak contoh yang lain, dan Allah juga
memberikan keringanan terhadap pelaksanaan shalat seperti memperpendek
sholat.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana pengertian shalat ?
- Sunnah apa saja yang harus dilakukan sebelaum melakukan shalat?
- Ada berapakah syarat wajib dan syarat apa sajakah yang harus di lakukan untuk shahnya shalat?
- Shalat apa sajakah yang wajib di kerjakan ?
- Bagaimana struktur shalat Nabi Muhammad SAW?
C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Makalah
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini ialah untuk dapat memenuhi tugas mata
kuliah Fiqih yang dibina oleh bapak H. Muhammad Hasan, M.Ag. sehingga
dengan penulisan makalah ini kami dapat lebih luas tentang shalat.
BAB II
KAJIAN TEORI
A. Pengertian Shalat
Asal
makna shalat menurut bahasa arab ialah ”Doa” tetapi yang di maksud di
sini ialah shalat yang tersusun dari beberapa pekerjaan dan perbuatan
itu yang dimulai dengan takbir dan di sudahi dengan salam yang hal itu
harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan. Allah berfirman dalam
surat At-Ankabut ayat 4.5.
واقم الصلاة ان الصلاة تنهى عن الفحساء والمنكر (العنكبوت)
Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar.[1]
Sedangkan
menurut Hasbi Ash Shiddieqy menegaskan bahwa pengertian shalat adalah
doa memohon kebajikan dan pujian. Sehingga jika ada kata-kata yang
berbunyi ”shalat Allah SWT kepada Nabinya” artinya pujian Allah SWT
kepada Nabinya, pengertian ini di fahami oleh orang Arab sebelum islam
yang hal itu berada di dalam Al-Qur’an (Q.S. 9:103).
B. Yang Sunnat Dilakukan Sebelum Shalat
Adapun
yang sunah dilakukan ketika seseorang tersebut hendak melakukan atau
melaksanakan shalat ialah ketika waktu sampai pada waktunya yang
biasanya di tandai dengan kumandang adzan, maka seorang hamba wajib
melaksanakan shlat tersebut.
Adzan
memiliki arti ”memberitahukan” yang dimaksud disini ialah
”memberitahukan bahwa waktu shalat telah tiba dengan lafaz yang
ditentukan oleh syarat”. Dalam lafaz adzan itu terdapat pengertian yang
mengandung beberapa maksud penting, yaitu sebagai akidah, seperti adanya
Allah yang Maha Besar bersifat Esa, tidak ada sekutu bagi0Nya; serta
menerangkan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan allah yang cerdik dan
bijaksana untuk menerima wahyu dari Allah. Sesudah kita bersaksi bahwa
tidak ada tuhan melainkan Allah dan Nabi Muhammad utusan-Nya, kita
diajak menanti perintahnya, yakni mengerjakan shalat, kemudian diajaknya
pula pada kemenangan dunia dan akhirat. Akhirnya disudahi dengan
kalimat tauhid.[2]
Adzan
dimaksudkan untuk memberitahukan bahwa waktu shalat telah tiba dan
menyerukan untuk melakukan shalat berjamaah. Selain itu untuk mensy iar
agama islam di muka umum. Allah telah berfirman dalam surat Al-Jumuah
ayat 9 sebagai berikut :
يايها الذين امنوا اذانودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعواالى ذكرالله وذروا البيع ذلكم خير لكم ان كنتم تعلمون (الجمعة)
”Hai
orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada
hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah (shalat) dan
tingglkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui.” (Al-Jumu’ah).
C. Syarat Wajib Shalat dan Syarat Shah Shalat
- Syarat Wajib Shalat
Kewajiban shalat itu dibebankan atas orang yang memenuhi syarat-syarat yaitu, islam, balig, berakal, dan suci.
Orang kafir tetap berdosa karena tidak mengerjakan shalat, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat :
ماسلككم فى سقر قالوا لم نك من المصلين
”Apakah
yang memasukkan kamu ke dalam saqar (neraka)?” Mereka menjawab: ”Kami
dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat”. (Al-Muddatstsir/74: 42-43).
Akan
tetapi, mereka tidak dituntut melakukannya sebab shalat itu tidak sah
dilakukan oleh kafir. Jika seorang kafir masuk islam, kewajiban shalat
sebelumnya menjadi gugur dan ias tidak dituntut mengqada’ shalat msa
kafirnya.
Orang
murtad, jika masuk islam kembali, wajib mengqada’ shalat yang tinggal
selama murtadnya, sebab kewajiban shalat itu tidak gugur oleh
kemurtadannya.
Anak-anak dan orang yang hilang akal karena gila atau sakit, tidak wajib melakukan shalat berdasarkan sabda Rasulullah saw :
رفع القلم عن ثلاث عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتى يعقل
Idiangkat qalam dari tiga orang; orang tidur sampai terjaga, anak-anak sampai dewasa, dan ornga gila sampai ia sadar kembali. (HR. Abu Daud dan Tirmidiy).
Orang yang sedang haid atau nifas tidak wajib shlat, bahkan tidak sah melakukannya sesuai dengan hadis ”A’isyah;
كنا نحيض عند رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم نطهر فنؤمر بقضاء الصوم ولانؤمر بقضاءالصلاة
Kami
haid, di sisi Rasulullah saw., kemudian suci kembali, lalu kami
disuruhnya mengqada’ puasa dan tidak disuruh mengqada’ shalat.
Jika
orang yang memenuhi persyaratan ini tidak melakukan shalat, karena
tidak mengakui kewajibannya, maka dengan demikian ia telah menjadi kafir
dan wajib dihukum bunuh sebagai orang murtad. Sedangkan orang yang
tetap mengakuinya sebagai kewajiban, tetapi tidak melakukan karena malas
atau alasan lainnya, para ulama berbeda pendapat tentang hukumannya.
Ahmad
ibn Hanbal, Ishaq, dan Ibn Al-Mubarak berpendapat bahwa orang tersebut
telah menjadi kafir dan wajib dibunuh sebagai orang kafir. Malik, Abu
Hanifah, dan Syafi’i, berpendapat bahwa orang tersebut masih tetap
sebagai orang muslim, tetapi ia berdosa besar, dan wjib di hukum bunuh.
Berbeda denganpendapat yang pertama, hukuman ini dipandang sebagai had
atas kesalahannya meningglkan shalat. Menurut Ahl Al-Zair, orang yang
meninggalkan shalat dikenakan hukuman ta’zir,yakni dipenjarakan sampai
ia melakukan shalat.
- Syarat Shah Shalat
Shalat dianggap sah menurut syara’ apabila dilakukan dengan memenuhi persyaratan tertentu yaitu :
a. Suci badan dari hadats dan najis
Dalam
hal ini sebelum melakukan shalat seseorang harus bersuci dari hadats
besar maupun kecil, dengan mandi, wudhu’, atau tayammum sesuai dengan
keadaannya masing-masing. Keharusan bersuci ini didasarkan atas beberapa
dalil ayat Al-Qur’an yang tertera dalam syrat Al-Maidah ayat 5:6 yang
artinya :
Hai
orang-orang yang beriman, pabila kamu hendak mengerjakan shalat, mka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu
dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub
maka mandilah,.........(Al-Maidah/5: 6).
Jika
seseorang melakukan shalat tanpa bersuci dari hadats, baik dengan
sengaja maupun terlupa, maka shalatnya menjadi batal sebab syarat-syarat
tidak terpenuhi lagi.
Selain
suci dari hadats juga disyaratkan suci badan, pekaian dan tempat shalat
dari najis berdasarkan beberapa dalil sebagai berikut : Ayat Al-Qur’an :
وثيابك فطهر
Dan pakaianmu bersihkanlah (Al-Muddatstsir/ 74:4).
Hadits :
اذا اقبلت الحيضة فدعى الصلاة واذا ادبرت فاغتلي وصلى
Apabila datang haid maka tinggalkanlah shalat, dan apabila hid itu telah pergi mka basuhlah darah itu darimu dan shalatlah.
Ayat
dan hadits ini menunjukkan keharusan menyucikan badan dari najis,
sedangkan keharusan kesucian pakaian diambil dari perintah Rasul saw.
Untuk mencuci pakaian yang terkena darah haid.
b. Menutup Aurat Dengan Pakaian yang Bersih
Menurut
lughat, aurat berarti kekurangan, cacat, dan sesuatu yang memalukan.
Menutup aurat itu wajib dalam segala hal, di dalam dan di luar shalat.
Kewajiban
menutup aurat di dalam shalat termasuk hal yang disepakati (ijma’)
ulama’, dan juga didasarkan pada hadits Rasul saw .: yang artinya :
Allah tidak menerima shalat perempuan yng telah dewasa kecuali dengan memakai khimar, kerudung. (HR. Tirmiziy).
Bahan penutup aurat itu mestilah cukup tebal dan rapat sehingga dapat menutupi warna kulit dari pandangan.
Orang
yang benar-benar tidak mendapatkan pakaian untuk menutup auratnya
dibolehkan shalat dalam keadaan telanjang; shalatnya sah dan tidak mesti
diulang lagi.
Adapun
batas-batas aurat yang wajib ditutupi itu, bagi laki-laki ialah pusat
dengan lutut, sedangkan bagi perempuan iaolah seluruh tubuhnya kecuali
wajah dan kedua telapak tangannya.
Menurut
Ahmad ibn Hanbal, aurat laki-laki hanyalah qubul dan duburnya, tetapi
seluruh tubuh perempuan adalah aurat, termasuk wajah dan tangannya.
Menurut Abu Hanifah, telapak kaki perempuan tidak termasuk aurat.
c. Mengetahui Waktu Shalat
Persyaratan
ini harus terpenuhi dengan benar-benar mengetahui masuknya waktu
berdasarkan tanda-tanda seperti yang telah dijelaskan terdahulu, atau
melalui ijtihad. Ijtihad yang dimaksudnkan dapat berupa perkiraan waktu
berdasarkan kegiatan tertentu, seperti membaca wirid atau pelajaran,
menulis, menjahit, atau pekerjan lainnya. Dapat juga dengan
memperhatikan tanda-tanda lain seperti kokok ayam, suara azan, posisi
bintang-bintang, perhitungan waktu shalat dengan menggunakan rumus-rumus
ilmu falak dan sebagainya. Orang yang tidak sanggup berijtihad karena
tidak mengetahui tanda-tanda terkait dapat bertaqlid mengikutu ijtihad
orang lain.[3]
d. Menghadap Kiblat
Para
ulama telah ijma’ mengatakan bahwa tidak sah shalat tanpa menghadap
qiblat. Orang yang melakukan shalat harus menghdap dadanya ke qiblat.
Yang hal ini tertera dalam nas Al-Qur’an yang berbunyi :
Palingkanlah wajahmu kearah Masjidil Haram, dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu kearah qiblat. (Al-Baqarah/2: 144).
D. Shalat yang Wajib di Lakukan Oleh Mukalaf
Shalat
yang wajib bagi tiap-tiap dewasa (mukallaf) yang berakal sehat ialah
lima kali sehari semalam, yakni shalat dhuhur, ashar, mghrib, isya’ dan
subuh yang hal ini berkumpul semuanya sebagai kesatuan hanya pada ajaran
dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Dan kefardhoan shalat yang lima wktu itu
di turunkan malam isro’ malam 27 buln rajab tahun 3 bulan terhitung
semenjak Muhammad diangkat menjadi Rasul.[4]
E. Struktural Shalat Nabi
Berangkat dari sebuah hadits yang berbunyi :
صلواكمارايتموانى اصلى
Yang mempunyai arti “Shalatlah sebagaimana kamu melihat aku shalat“.
Hadits
tersebut mencerminkan, beliau sangat khawatir, kepada umatnya, tidak
lagi mampu melakukan shalat sebagaimana pernah dikerjakannya, tentu
beliau dalam melakukan shalat tidak saja sekedar jungkar-jungkir tanpa
mempunyai makna yang dalam bagi kahidupannya, sehingga secara teori
dengan gamblang diterangkan bahwa shalat adalah ibadah yang utama dan
sebagai penentu seluruh amalan lainnya.
Agar
tingkat kekhawatiran Rasulullah saw tidak menjadi kenyataan, dibawah
ini diterangkan bagaimana shalat pernah dilakukan beliau secaa utuh dan
bernilai bagi kehidupan.
Pertama,
shjalat berbentuk struktural, yaitu shalat wajib yang dilakukan lima
kali sehari semalam, yaitu subuh, dhuhur, ashar, maghrib dan isya’ yang
dimulai dari takbir dan diakhiri dengan salam. Adapun di luar itu bersifat sunnah, baik yang muakkat
maupun yang sunnah biasa.pembahasan disini dikhususkan pada masalah
shalat wajib, dan dampak siklus rutinitas sehari-hari, sehingga
terbentuk kehidupan manusia proaktif dan berkembang secara dinamis
menuju kehidupan yag lebih baik.
Shalat struktural merupakan bentuk shalat vertikal, yaitu hablum minallah
(hubungan manusia dengan Tuhan Allah swt). Sedangkan shalat struktural
ada tiga pokok utama sebagai satu paket yang harus dilakukan secara
utuh, yaitu : Wudhu, shalat dan do’a.[5]
- Wudhu
Wudhu
menurut bahasa indonesia, mensucikan diri sebelum shlat dengan membasuh
muka, tangan, sebagian kepala dan kaki. Sedangkan menurut bahasa Arab,
berasal dari kata wadhua-wudhuuan, yang berarti bersih. Jadi
wudhu adalah bersuci atau membersihkan anggota badan sesuai dengan
syari’ah islam yang telah ditentukan.
Pelaksanaan wudhu dilakukan atas dasar perintah Allah swt:’ Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku dan sapulah kepalamu dan
(basuh) kakimu sampai kedua mata kaki dan jika kamu junub, maka mandilah
dan jika kamu sakit atai dalam perjalanan atau kembali dari tempat
buang air (kakus/WC) atau menyentuh perempuan, lalu jika kamu tidak
mendapat air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik, sapulah mukamu
dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak akan menyulitkan kamu tetapi
dia hendak memberishkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu
supaya kamu bersyukur“.
- Shalat
Shalat struktural yang pernah dilakukan Nabi sawdengan urutan sebagai berikut :
1. Takbir
Shalat
langsung diawali dengan takbir, sebab dasaat mau mengambil ir wudhu,
otomatis pada waktu itu niat shalat telah berlaku, sebab wudhu yang
dilakukan memang diperuntukkan niat untuk shalat. Setelah wudhu dengan
sempurna, langsung berdiri menghadap ke kiblat dan takbir.
2. Iftitah
Setelah takbir dengan sempurna dalam posisi sendekap, langsung membaca do’ iftitah. Do’a
ini banyak jenisnya, sebab Nabi saw pernah melakukan berbagai macam.
Pelaku shalat dapat memilih slah satu diantara yang ada, sesuai dengan
kelonggaran waktu yang dimiliki, apabila waktunya panjang, dapat memilih
yang panjang dan sebaliknya jika waktunya sempit, boleh memilih yang
pendek.
3. Membaca Al-Fatihah dan Salah Satu Surat Al-Qur’an
Setelah
selesai membaca do’a iftitah, langsung membaca al-fatihah dan posisi
gerakannya tetap seperti disaat iftitah. Membaca al-fatihah ini mutlak,
sebagaimana sabda Nabi saw :
عن عبادة بن الصامت قال, قال رسول الله صلعم لا صلاة لمن لم يقرأ بأم القران
Dari
‘Ubadah bin Shamid, i berkata : Telah bersabda Rasulullah saw.: Tidak
ada shlat (tidak syah) bagi orang yang tidak membaca ummul Qur’an
(Al-Fatihah) (HR. Bukhari Muslim).
Setelah selesai
membaca Al-Fatihah, langsung membaca salah satu surat atau ayat
Al-Qur’an dan posisi gerakannya sama (sendekap) sebagaimana disaat
membaca Al-Fatihah. Usahakan memilih surat atau ayat yang difahami
maknanya agar dapat menjiwai disaat membaca, adapun panjang pendek surat
(ayat) disesuaikan dengan kelonggaran waktu.
4. Ruku’
Setelah selesai membaca salah satu surat (ayat), lalu takbir “Allahu Akbar”,
dan langsung badan membungkuk hingga kedua tangan diletakkan pada kedua
lutut kaki. Adapun bacan yang pernah dilakukan Rasulullah saw juga
banyak jenisnya, dibolehkan memilih salah satu, sesuai kelonggaran
waktu. Do’a tersebut sebagai berikut :
a. Do’a ruku’ yang pernah dibaca Rasulullah saw :
سبحان ربي العظيم
Maha suci Tuhanku, tuhan yang Maha Besar (HR. Muslim dan Ashabus Sunan).
Rasulullah
saw, kadang-kadang berlama-lama ruku’ membaca do’a sepuluh kali tsbih
ini, kadang lebih dari itu dan sekurang-kurangnya 3 kali, sebab kalau
ada keperluan beliau menyegerakan shalatnya.
5. I’tidal
Setelah ruku’
dilakukan dengan sempurna, lalu bangun sambil mengangkat tangan
sebagaimana cara bertakbir, kemudian tangan lurus dengan badan dan
bacaannya sebagai berikut :
سمع الله لمن حمده
Mudah-mudahan Allah mendengar pujian orang-orang yang memuji-mujinya (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Abi Daud dari Ali ra).
6. Sujud
Setelah
membaca do’a I’tidal langsung bersujud dengan cara meletakkan kedua
lututnya terlebih dulu ke depan, kemudian baru meletakkan kedua
tangannya di samping kiri-kanan kepala dan jari-jari tangan rapat sama
dengan di saat takbir.
7. Duduk di antara dua sujud
Setelah sujud selesai dengan sempurna, lalu duduk iftirasy
dengan cara melipatkan kaki kiri dan meletakkan punggung (pantat)
atasnya serta menegakan kaki kanan serta menghadapkan ujung-ujung anak
jari ke kiblat.
8. Duduk takhiyat atau tasyahud
Setelah selesai semua prosesi rakaat pertama dan kedua, langsung duduk takhiyat atau tasyahud
dengan cara kaki kiti diletakkan di bawah kaki kanan, sebagaimana
posisi duduk diantara dua sujud dan ia genggam tangannya dengan isyarat
telunjuknya.
9. Salam (takhiat akhir)
Selesai tasyahud akhir langsung salam, dengan cara menoleh kekanan dan kekiri sambil membaca :
السلام عليكم ورحمة الله
- Do’a
Adapun do’a yang sering Rasulullah baca ketika selesai shalat ialah sebagai berikut :
لا
اله الاالله واحده لاشريك له, له الملك وله الحمد وهو على كم شئ قدير,
اللهم لا مانع أعطية ولا معطي لما منعت ولاينفع ذالجد اللهم انى اعوذبك من
البخل واعوذبك من الجبن واعوذ بك من ان ارد الى ارذل العمر واعوذبك من فتنة
الدنيا واعوذبك من عذاب القبر اللهم انت لسلام ومنك السلام بتاركت ربنا
ياذالجلال والاكرام
Setelah
slesai seluruh prosesi shalat yang mulai dari takbir hingga salam,
kemudian membaca do’a-do’a sesuai dengan contoh Rasulullah saw atau
dapat juga ditambah asalkan riwatnya sah. Do’a sesuadah shalat yang
pernah dilakukan Rasulullah saw,:
„Tidak
ada Tuhan kecuali Allah sendiri, tiada sekutu baginya, kepunyaan-Nyalah
sekalian kerajaan dan bagi-Nyalah sekalian pujian dan ia di atas
sesuatu amat berkuasa. Wahai Tuhan yang tidak ada yang bisa menghlangi
apa yang engkau beri dan tidak ada yang bisa menarik manfaat dari padamu
untuk si kaya“ (HR. Muttafaqun’Alaih). “Wahai
Tuhanku, aku berlindung kepadamu dari pada kebakhilan dan aku
berlindung kepadamu dari pada ketakuta, dan aku berlindung dari padamu
daripada umur yang pikun dan aku berlindung kepadamu daripada percobaan
hidup dan aku berlindung kepadamu dari azab kubur“ (HR. Bukhari). “Wahai Tuhan, tolonglah aku untuk dapat mengingatmu dan berterima kasih kepadamu dan beribadah yang baik kepadamu“ (HR. Abu Daud, Ahmad dan An-Nasa’i).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan-pembahasan di atas dapat kami simpulkan beberapa hal sebagai berikut :
v Shalat ialah ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuataan yang di mulai dengan takbir dan di akhiri dengan salam.
v Azan
merupakan sebuah pemberitauan terhadap orang muslim untuk melaksanakan
perintah Allah, yakni shalat yang hal itu merupakan sebuah kesunnahan
sebelum melaksanakan shalat.
v Shalt
merupakan suatu kewajiban bagi ummat islam, akan tetapi ketika
seseorang hendak melksanakan shalat ada beberapa hal yang harus di
penuhi dalam pelaksanaan shalat tersebu yakni, islm, baligh, dan suci
ketika empat syarat tersebut tidak tepenuhi kma gugurlah shalat
seseorang itu.
v Shalat
merupakan salah satu interaksi antara Tuhan dengan hambanya, kan tetapi
shalat di anggap sah ketika terpenuhi syarat shah shalat, yang di
antaranya ialah suci bdan, dari hadats dan najis.
v Shlat yang wajib di wajibkan oleh tiap mukallaf ialah dhuhur, ashar, maghrib, isya’ dan subuh.
v Shalat
struktural merupakan bentuk shlat vertikal, yaitu hablum minallah
sedangkan shalat struktural ada tiga pokok utama sebagai satu paket yang
harus dilakukan secara utuh yaitu, wudhu’, shalat dan do’a.
DAFTAR PUSTAKA
Rasyid Sulaiman, Fiqih Islam, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 1994).
Nasution Lahmuddin, Fiqih Ibadah (Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1999).
As’ad Aliy, Fathul Mu’in (Kudus : Menara Kudus, 1979 M).
Abdul Karim Nafsin, Menggugat Orang Shalat Antara Konsep dan Realita (Mojokerto : C Al-Himah, 2005).
[1] Rasyid Sulaiman. Fiqih Islam (Bandung : Sinar Baru Al-Gensindo.1994), hlm., 53
[2] Ibid; hlm., 53.
[3] Nasution Lahmuddinn, Fiqih Ibadah (Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 2999), hlm., 63.
[4] As’ad Aliy, Fathul Mu’in (Kadus : Menara Kudus, 1979 M), hlm.,9.
[5] Bdul Karim Nafsin ; Menggugat Orang Shalat Antara Konsep dan Realita (Mojokerto :CV Al-Himah, 2005), hlm., 26.
shalat
SHALAT WAJIB
1.0.Pendahuluan
Sebagai seorang muslim dan muslimah tentunya kita
sudah mengetahui, bahwa salah satu kewajiban seorang muslim adalah
melaksanakan shalat lima waktu. Rukun islam yang kedua ini sebagai
bentuk penghambaan kepada sang pencipta yakni Allah SWT, yang telah
menciptakaan bumi, langit beserta isinya. Sebagai seorang muslim sudah
sepatutnya kita untuk senantiasa mematuhi segala perintahnya dan
larangannya karena dengan demikian kita akan menjadi manusia yang akan
mendapatkan kebaikan baik di dunia maupun di akherat. Seorang muslim
yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang muslim maka ia di
pertanyakan kemuslimannya karena seorang muslim yang sesungguhnya ia
akan taat kepada Allah dan rosulnya.
Islam adalah
agama universal yang mengatur segala aspek di dalam kehidupan ini, dari
mulai kita bangun tidur sampai tidur lagi, islam mengjarkan tatakrama
dan do'anya hal ini tiada lain bertujuan untuk kemaslahatan kaum
muslimin itu sendiri. Islam itu mudah karena tidak mengajarkan untuk
memaksakan sesuatu kepada seseorang yang tidak mampu untuk
melaksanakanya, contohnya seseoarng muslim yang sedang sakit maka ia
boleh shalat smabil duduk atau kalau tidak bisa duduk maka ia boleh
sambil berbaring, contoh lain apabila seoarng muslim sedang berpergian
maka shalatnya boleh di jama atau di qosor, hal ini membuktikan bahwa
kewajiban shalat sangat penting tetapi apabila kita tidak mampu untuk
melaksanakan shalat sesuai dengan syarat dan rukunya maka islam punya
alternatifnya.
Shalat merupakan
ibadah yang sangat penting bagi seorang muslim karena shalat merupakan
induk amal, apabila shalat kita baik maka amal yang lain juga Insya
Allah akan baik tetapi sebaliknya apabila shalat kita kurang baik maka
amal yang lain pun akan mengikutinya karena shalat adalah tiang agama.
Kalau tiangnya runtuh maka ambruklah agma seseorang. Oleh karenanya
seoarng muslim hendaknya terus memperbaiki shalatnya, karena dengan
shalat kita baik maka kita akan senantiasa terjaga agama kita dan kita
terjaga dari perbuatan-perbuatan buruk.
Kehidupan dunia
tidaklah abadi, oleh karenya manfaatkanlah kehidupan di dunia ini
dengan ibadah sebanyak-banyaknya kepada Allah SWT supaya kita mendapat
rahmat dan rhidonya. Ibadah yang pertama kali di tanya oleh malaikat di
yaumul ma'syar adalah mengenai shalatnya kalau shalatnya baik dan benar
maka Insya Allah ia termasuk ahlujannah,begitupun sebaliknya. Jadi
dapat kita ambil kesimpulan bahwa shalat merupakan salahsatu kewajiban
muslim yang hendak selali kita jaga dan kikta perbaiki.
1.1 pengertian Shalat
Shalat secara bahasa berarti, doa. Sebagaimana allah swt berfirman . “Dan berdoalah untuk mereka, karena sesungguhnya doamu itu akan menjadi ketentraman jiwa bagi mereka“. (At-Taubat :103)
Secara istilah berarti syariat, artinya semua perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.1
1.2. Dalil Dalil Perintah Shalat
Hukum shalat adalah wajib. Hal ini sesuai dengan al-quran dan as-sunnah.
“Padahal
mereka tidak diperintahkan kecuali untuk menyembah alla dengan
memurnikan kekuatan kepadanya dalam menjalankan agama dengan lurus,
supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat”.( Al-Bayyinah:5)
Adapun as-sunnah sabda Rasulullah saw ;
“Agama
islam itu ditegakkan atas lima pondasi yaitu ; bersaksi bahwa tiada
Tuhan selain Allah SWT, bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah,
menegakkan shalat, menunaikan zakat berpuasa ramadhan, dan berangkat
haji ke baitullah bagi yang mampu”.(HR. Bukhari & Muslim)
Begitu
pula semua kaum muslim telah sepakat bahwa Allah SWT telah mewajibkan
shalat lima waktu kepada mereka dalam sehari semalam. Shalat diwajibkan
kepada setiap muslim, yang balig dan berakal kecuali yang sedang haid
dan nifas. Sebagaimana yang telah dijelaskan pada bab thaharah
sebelumnya. Shalat juga tidak diwajibkan kepada orang-orang gila dan
kafir.
Dalil-dalil shalat berikut ini ;
Golongan yang menyatakan bahwa meraka adalah sebagai orang-orang kafir, berdasarkan hadist Jabir , bahwa Rasulullah bersabda ;
“Yang membedakan antara seorang muslim dengan seorang kafir adalah karena meninggalkan shalat”.(HR. Jamaah)
Sebagaiman juga mereka berdalil dengan hadist ubadah bin shamit, yaitu;
“Saya
mendengar Rasulullah saw bersabda , ada lima shalat yang telah Allah
SWT wajibkan kepada hambanya, barang siapa yang menepatinya dan tidak
meninggalkan sedikitpun karena menyepelekannya, maka niscaya Allah telah
memiliki janji untuk memasukan dirinya ke dalam surganya. Dan barang
siapa yang tidak menepati, maka Allah tidak memiliki kepadanya, jika dia
berkehendak dia menyiksanya dan jika berkehendak dia mengampuninya”.(HR. Ahmad)2
1.3.Syarat Syarat Shalat
1). Mengetahui tentang masuknya waktu
2). Suci dari hadats kecil dan hadats besar
3). Suci badan pakaian dan tempat
4). Menutup aurat
5). Menghadap kiblat3
1.4. Rukun-Rukun Shalat
A). Niat
Niat merupakan tujuan untuk berbuat dengan motivasi melaksanakan perintah Allah. Mengenai masalah niat itu sendiri ulama mdzhab berbeda pendapat apakah niat itu harus di nyatakan ia berniat atau tidak. Menurut kalangan Sunni. yaitu Ibnul Qoyim. Ia menerengkan bahwa nabi Muhammad SAW tidak pernah melafalkan niat sama sekali, dan beliau tidak mengucapkan "Ushali pardza musatqbilalkiblati arba'a ra'akatin imaman ma'muman".
Menurut Ibnu Qoyim orang melafalkan niat tidak memiliki argument yang
kuat karena tidak ada hadis yang menjelaskan mengenai hal tersebut baik
hadist hasan maupun dha'if. Pendapat ini di perkuat dengan tidak danya
para tabi'in dan imam madzhab empat yang menganjurkan mengenai hal
tersebut.
Akan tetapi menurut Sayid Muhammad dalam bukunya madarikhul Ahkam tentang mabhatsu al-niyya awwalu as-shalati".(pembahasan
tentang niat sebagai perbuatan pertama dalam shalat)menerangkan bahwa
kesimpulan di tarik dari dalil-dalil syara tujuan di ucpakannya niat
yakni untuk memudahkan seseorang melakukan amalan tertentu dengan tujuan
melaksanakan perintah Allah SWT. Keterangan yang memperkuat hal ini
adalah tidak adanya penjelasan yang spesifik mengenai ibadah itu sendiri
dan di dalam hadispun demikian.
B).Takbiratul Ihram
Seseorang yang melakukan shalat tanpa takbiratul ihrom ia shalatnya tidak akan sempurna, adapun lafal takbirotul ihram menurut Imamiyah,maliki,dan Hambali yakni Allahu Akbar dan tidak boleh di ganti. Akan tetapi menurut Mazhab syafi'i boleh menggantinya dengan menambaih alif lam di lafal akbarnya yakni "Allau Al-Akbar". Menurut Mazhab Hanafi boleh menggantinya asalkan memilki arti yang sma seperti "Allahu Al-Ajall" dan "Allah Al-A'dzam".
Semua Ulama Madzhab sepakat selain Imam Hanafi bahwa mengucpakan takbiratul ihram itu harus memakai bahasa arab meskipun orang ajam (selain arab). Adapun menurut iamam Hanafi boleh dengan bahasa apa saja.
C).Berdiri
Semua Ulama Madzhab
sepakat, bahwa sala satu rukun shalat itu berdiri dari takbirotul ihram
sampai ruku, apabila tidak mampu berdiri maka shalat smabil duduk
kemudian apabila tidak mampu duduk maka ia shalat smabil miring kekanan
seperti orang yang di kubur di liang lahat. Hal ini di sepakati oleh
seluruh Ulama Madzhab keculai Mazhab Hanafi. Mazhab Hanafi
berpendpat siapa yang tidak duduk maka ia harus shalat terlentang dan
menghadap kiblat dan kakinya yang mengisyaratkan baik dalam ruku maupun
sujud.
D).Membaca Surat Al-Fatihah
Hukum membaca surat Al-fatihah Ulama Mazhab berbeda pendapat.
Mazhab Hanafi
: membaca Al-fatihah di dalam shlat itu tidak wajib, pendapat ini
didasarkan pada ayat al-quran surat muzammil ayat 20: " bacalah apa yang
mudah bagimu dari Al-qur'an". Membaca surat juga hanya wajib ketika dua
rokaat awal saja dan menurut Mazhab Hanafi membaca basmallah tidak
termasuk bagian dari surat dan boleh meningalkannnya
Mazhab Syafi'i
: membaca Al-fatihah hukumnya wajib di tiap-tiap rakaat dan membaca
basmallah juga demikian karena basmallah bagian dari Al-fatihah, hal ini
di lakuakn baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Membaca surat
hendaknya di baca keras ketika shalat subuh dan di sunnahkan membaca
qunut dan membaca keras ketika dua rokaat solat maghrib dan Isya.
Mazhab Maliki
: membaca Al-fatihah hukumnya wajib di tiap-tiap rokaat dan membaca
basmallah hukumnya lebih baik di tinggalkan karena basmallah tidak
bagian dari surat. Ketika shalat subuh di sunahkan membaca qunut.
Mazhab Hambali
: membaca Al-Fatihah hukumnya wajib di tiap-tiap rokaat dan membaca
basmallah hukumnya juga wajib akan tetapi membacanya harus dengan
pelan-pelan. Qunut hanya di baca pada shalat witir.
Mazhab Imamiyah:
membaca Al-Fatihah wajib di dua rakaat tiap-tiap shalat, dan boleh
membacanya di rakaat yang lainnya. Basmallah wajib di baca karena
basmallah bagian dari surat. Imamiyah berpendapat membaca Amien adalah
haram dan shalatnya batal, baik ketika shalat sendiri maupun berjama'ah.
Namun Empat mazhab menyatakan sunah membaca amien, hal ini di dasarkan
pada hadis nabi, dai Abu hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Kalau ingin mengucapkan Ghairil maghdzubi 'alaihim waladzallin, maka kalian harus mengucapkan amien"
D).Ruku dan Itidal
Semua Ulama Mazhab
sepakat bahwa ruku adalah wajib di lakukan ketika shalat. Akan tetapi
ulama madzhab berbeda pendapat mengenai tu'maninah di dalam ruku yakni
diam sebentar tidak bergerak.
Mazhab Hanafi
: thuma'nianh dalam ruku tidak wajib yang wajib hanyalah membungkukan
badan dengan lurus sampai kedua telapak tangan orang tersebut menyentuh
lututnya. Imam Hanafi juga menyatakan bahwa I'tidal hukumnya tidak
wajib, boleh langsung sujud tapi hal tersebut hukumnya makruh.adapun
madzhab-madzhab yang lain menyatakan bahwa thuma'ninah hukumnya wajib
dan mengangkat kepala untuk beri'tidal itu hukumnya wajib dan di
sunahakn membaca tasmi'yaitu mengucpakan
Mazhab Syafi'I, Hanafi dan, Maliki : tidak wajib berdzikir ketika shalat hanya di sunahkan saja mengucapkan:
Mazhab Imamiyah dan Hambali : membaca tasbih ketika ruku hukumnya wajib. Adapun bacaanya menurut Imam Hambali :
Dan menurut Imamiyah :
E).Sujud
Semua Ulama Mazhab
sepakat bahwa sujud wajib dilakukan dua kali tiap-tiap rakaat. Akan
tetapi ulama berbeda pendapat mengenai batasan muka yang harus menyentuh
ketempat sujud.
Mazhab Maliki,Syafi'i, dan Hanafi : yang wajib menempel hnaya dahi akan tetapi yang lainnya hanya sunnah. Adapun menurut Mazhab Imamiyah dan Hambali
yang menempel yakni 7 anggota yaitu dahi, dua telapak tangan, dua lutut
dan ibu jari dua kaki dan Imam hambali menambahkan hidung, sehingga
berjunlah delapan.
F).Tahiyat
Tahiyyat
di dalam shalat ada dua yakni tahiyat yang pertama tidak di akhiri
dengan salam dan tahiyat yang kedua di akhiri dengan salam. Menurut
Mazhab Imamiyah dan Hambalih : Tahiyyat pertama itu hukumnya wajib. ulama madzhab yang lainnya: hanya sunnah, bukan wajib.
Sedangkan pada tahiyyah terakhir menurut Mazhab Syafi'i,Imamiyah dan Hambali hukumnya wajib. Sedangkan menurut Mazhab Maliki dan Hanafi hanya sunah, bukan wajib.
G).Mengucapkan Salam
Menurut Mazhab Syafi'i, Maliki dan Hambali: mengucapakan salam adalah wajib
Menurut Mazhab Hanafi: tidak wajib, dan menurut Mazhab Imamiyah terbagi dua ada yang mengatakan wajib dan ada yang mengatakan sunah. Menurut Mazhab Hambali : wajib mengucapakan salam dua kali sedangkan ulama mazhab yang lainnya cukup satu kali yang wajib.
H).Tertib
Di wajibkan seluruh rukun- rukun di dalam shalat di laksanakan dengan tertib sesuai dengan urutannya.
I).Berturut-turut
Di
wajibkan mengerjakan bagian-bagian shalat dengan berturut-turut dan
langsung, antara satu bagian dengan bagian yang lainnya. Setelah
takbirotul ihram berarti membaca Al-Fatihah dst.4
1.5. Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat
A). Bercakap-cakap, sekurang-kurangnya terdiri dari dari dua huruf, walaupun tidak mempunyai arti.
Madzhab Hanafi dan Hambali:
tidak membedakan menganai batalnya shalat karena berbicara ini baik di
sengaja maupun tidak di sengaja keduanya tetap membatalkan shalat.
Sedangkan Madzhab Imamiyah, Syafi'I dan Maliki mengatakan: Shalat tidak batal di karenakan lupa, kalau hanya sedikit. Dan shalat seseorang tetap terpelihara.
Ketika seseorang berdehem di dalam shalat, menurut Madzhab Iamamiyah dan Maliki hal tersebut tidak membatalkan shalat meskipun tanpa makksud. Tetapi ualama mazhab
yang lainya menyatakan batal kalau tidak ada maksud, kalau ada maksud
seperti membaguskan makhrajul huruf maka di perbolehkan.
B).
Setiap perbuatan yang menghapuskan bentuk shalat, maka hal ini hukumnya
membatalkan shalat, sekiranya bila di lihat oleh orang lain seperti
orang yang tidak shalat. Para ulama mazhab menyepakatinya.
C). Makan dan Minum
Ini telah di sepakati para ulama, akan tetapi ulama madzhab berbeda pendapat menganai kadarnya.
Mazhab Imamiyah
mengatakan : makan dan minum bisa membatalakan shalat apabila hal
tersebut menghilangkan bentuk shalat itu atau menghilankan syarat atau
rukun dalam shalat seperti berkesinambungan. Mazhab Hanafi
mengtakan: makan dan minum di dalam shalat membatalkan shalat walaupun
makanan tersebut hanya sebiji kismis dan yang diminum tersebut seteguk
air.
Menurut Mazhab syafi'i
mengatakan: semua makanan dan minuman yang masuk kedalam rongga perut
itu membatalkan shalat jiaka seseoarng tersebut melakukanya dengan
sengaja dan tau keharamanya akan tetapi kalau tidak tahu atau lupa maka
hal tersebut tidak membatalkan shalat. Sedangkan menurut Mazhab Hambali
mengatakan : kalau makanan dan minumannya banyak maka membatalkan
shalat baik di sengaja maupun tidak akan tetapi kalau sedikit dan tidak
di sengaja tidak membatalkan shalat.
D). Sesuatu yang membatalkan wudhu dan menyebabkan mandi
Seluruh ulama mazhab sepakat bahwa hal tersebut membatalakan shalat, kecuali Mazhab Hanafi
mereka mengatakan: shalat batal jika jika perkara tersebut datang
sebelum selesai membaca tasahud akhir tetapi kalau perkara tersebut
datang sebelum salam (selesai membaca tasahud akhir) maka hal tersebut
tidak membatalkan shalat.
E). Tertawa terbahak-bahak
Seluruh ulama mazhab kecuali Mazhab Hanafi
menyatakan batal. Masing-masing ulama memilki pandangannya
masing-masing menganai batalnya shalat salah satu contoh yakni pendapat Mazhab Syafi'i dan Mazhab Maliki adalah sebagai berikut.
1). Mazhab syafi'I
hal-hal yang membatalkan shalat adalah sbb:
1. karena hadas yang mewajibkan wudhu atau mandi
2. sengaja berbicara
3. menangis
4. merintih
5. banyak bergerak
6. ragu-ragu dalam niat
7. Bimbang dalam memutuskan shalat tapi terus melakukanya
8. menukar niat dalam shalat fardhu dengan fardhu yang lainnya
9. terbuak auratnya, sedangkan ia mampu menutupinya
10. telanjang, sedangkan ia memiliki pakaian untuk menutupinya
11. terkena najis
12. mengulang-ulang takbiratul ihram
13. meninggalkan rukun dengan di sengaja
14. mengikuti imam yang tidak patut diikuti karena kekufurannya atau sebab yang lainnya.
15. menambah rukun dengan di sengaja
16. masuknya makanan ataupun minuman kedalam rongga mulut
17. berpaling dari kiblat dengan dadanya
18. mendahulukan rukun fili dari ayng lainnya.5
1.6.Manfaat Shalat
Shalat
merupakan kewajiban bagi setiap muslim karena hal ini di syariatkan
oleh Allah SWT. Shalat juga merupakan salah satu rukun Islam terpenting
di antara rukun-rukun islam yang lainnya, shalat menduduki urutan kedua
setelah dua kalimat sahadat dan urutan selanjutnya adalah zakat,puasa,
dan haji.
Shalat
wajib yang kita lakukan lima kali sehari semalam, ternyata memilki
manfaat bagi kita sendiri. Allah SWT mendesain waktu shalat dengan
nilai-nilai edukatif dan estetik, hal ini terlihat ketika Allah SWT
menyuruh kita untuk shalat subuh, sesungguhnya di pagi hari pikiran kita
masih jernih, dan di sini umat muslim di tuntut untuk bisa bangun pagi
supaya menjalankan aktifitas dengan semangat.
Setelah
shalat subuh, kita memiliki waktu yang cukup luang sehingga kita bisa
memanfaatkan waktu luang tersebut dengan mencari karunia Allah, hampir
belub begitu lelah datang waktu duhur, kita pun bergegas untuk
melaksnakan shalat dzuhur, berkumpul dimasjid, merpatkan barisan dengan
tujuan mengingat Allah dan meminta karunianya.
Kemudian
setelah kembali melakukan aktifitas mencari karunia Allah dengan selalu
berdzikir kepadanya. Menghadapi pekerjaan dengan hati yang tenang dan
ikhlas. Setelah selesai beraktifitas kita pulang kerumah dengan muka
berseri-seri karena hatinya selalu terjaga. Tak lama kemudian datanglah
shalat ashar guna menyempurnakan ibadah siang, dan kita berdo'a kepada
Allah untuk selalu tetap dalam bimbingannya dan bersyukur atas karunia
yang telah Allah berikan kepada kita.
Kemudian
seorang muslim memulai aktifitas malamnya dengan shalat maghrib sebagai
mana ia memulai aktifitas siangnya dengan dengan shalat subuh. Kemudian
setelah seorang muslim hendak tidur ia melaksanakan shalat
subuh.kemudian ia berdo'a supaya tetap iman dan islam sehingga ketika ia
tidur kemudian di panggil oleh Allah SWT dalam keadaan khusnulkhatimah.
Di
dalam shalt terdapat niali-niali yang bisa kita ambil manfaatnya,
karena di dalam shalat tercakup ibadah puasa yakni kita tidak di
perbolehkan melakuakan sesuatu seperti yang di lakukan di luar shalat.
Di dalam shalat juga ada pelajaran zakat yakni kita tunduk dan patuh
kepada Allah kemudian di dalam shalat juga terdapt pelajaran haji yakni
seluruh orang muslim yang shlat menghadap kiblat (baetullah). Shlat
menjadi kaum muslim bersaudara dan saling mengasihi.6
KESIMPULAN
Shalat
merupakan kewajiban setiap muslim,karena hal ini di syariatkan oleh
Allah SWT. Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai prakteknya, hal ini
tidak menjadi masalah karena di dalam al-qur'an sendiri tidak ada ayat
yang menjelaskan secara terperinci mengenai praktek shalat. Tugas dari
seorang muslim hanyalah melaksnakan shalat dari mulai baligh sampai
napas terakhir, semua perbedaan mengenai praktek shalat semua pendapat
bisa dikatan benar karena masing-masing memilki dasar dan pendafaatnya
masing-masing dan tentunnya berdasarkan ijtihad yang panjang.
Setiap
perintah Allah yang di berikan kepada kaum muslimin tentunya memiliki
paidah untuk kaum muslimin sendiri, seperti halnya umat islam di
perintahkan untuk melaksanakan shalat, salah satu paidahnya yakni supaya
umat islam selalu mengingat tuhannya dan bisa meminta karunianya dan
manfaat yang lainnya yakni bisa mendapkan ampunan dari Allah SWT.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Artinya "
shalat lima waktu dari shalat jum'at sampai shalat jum'at berikutnya
adalah penghapus seluruh dosa yang ada di antara keduanya, selama tidak
ada dosa besar ysng di perbuatnya".(HR.Muslim dan Tarmidzi)
DAFTAR PUSTAKA
Mughniyah, Muhammad Jawad. 2009. Fiqih Lima Mazhab. Jakarta: Penerbit Lentera.
Ayyub, Syaikh Hasan. 2005. Fiqih Ibadah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Sabiq, sayyid. 1993. Fiqih Sunnah. Bandung: Al-Ma'arif.
4 Mughniyah, Muhammad Jawad, Fikih Lima Mazhab, Penerbit Lentera, Jakarta, 2009Cet. Ke-24, Hlm. 102-117
5 Mughniyah, Muhammad Jawad, Fikih Lima Mazhab, Penerbit Lentera, Jakarta, 2009Cet. Ke-24, Hlm. 146-148
Langganan:
Komentar (Atom)